1. Kapankah seseorang mengucapkan salam?
Dalam adab Islam jika seorang muslim berjumpa dengan muslim lainnya hendaklah dia mengucapkan salam. Yang dimaksud dengan perjumpaan di sini adalah perjumpaan dua orang atau lebih, maka jika mereka saling berjumpa disyariatkan untuk mengucapkan salam.
Dalam kehidupan kita pada zaman ini khususnya, perjumpaan atau pertemuan ada dua macam, perjumpaan nyata dan perjumpaan tidak nyata seperti via telefon, video call dan sejenisnya. Maka hukum dari kedua hal tersebut adalah sama, yaitu disunnahkan untuk mengucapkan salam.2. Kepada siapa salam diucapkan?
Adapun salam dari seorang muslim hanyalah diucapkan kepada sesama muslim saja. Orang kafir baik itu dari ahlul kitab ataupun selain mereka maka tidak dibolehkan untuk mengucapkan salam kepada mereka.
3. Apa lafazh salam yang disyariatkan?
Lafazh salam yang datang dalam hadist shohih adalah ‚assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.‛ Maka salam memiliki tiga tingkatan yang disyariatkan dalam Islam. Pertama ‚assalamualaikum, kedua ‚assalamualaikum warahmatullah‛ dan yang ketiga, assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh.‛ Dan salam yang sempurna hanya cukup sampai di tingkat ke tiga saja dan ini yang tersebar di kalangan para shahabat radhiyallahu anhum.
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Sholih Al-Ushoimy dari dua pendapat ulama.
Sebab hadits-hadits yang datang yang menyebutkan penambahan kata dalam salam tidak ada yang shohih. Maka hendaklah seorang muslim mengucapkan salam dengan lengkap yaitu pada tingkatan yang ketiga.
Sebab Itulah yang paling sempurna. Karena muslim yang mengucapkan salam dengan sempurna tersebut akan mendapatkan 30 kebaikan sebagaimana yang telah shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Mengucapkan salam hukumnya adalah Sunnah menurut ijma’ para Ulama. Sebagaimana yang dinuqil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya ‚At-Tamhid.‛ MakaSunnah hukumnya bagi siapa saja yang berjumpa dengan sesama muslim untuk mengucapkan salam.
4. Bagaimana cara menjawab salam?
Menjawab salam yang dianjurkan adalah dengan mengucapkan ‚waalaikumussalam warahmatullahi wabarakuatuh.
Sebagaimana pada pengucapan salam ada tiga tingkatan dan yang paling afdhol adalah pada tingkatan ketiga yaitu mengucapkannya sampai ‚wabarakaatuh.‛ Maka begitu pula ketika menjawabnya, juga ada tiga tingkatan yang mana saja boleh, namun yang lebih sempurna adalah yang paling afdhol. Adapun menjawab salam hukumnya adalah WAJIB.
Hal ini berdasarkan ijma’ ulama sebagaimana yang telah dinuqilkan oleh Ibnu Abdil Barr.
5. Siapa yang wajib menjawab salam?
Menjawab salam hanya wajib bagi orang ataupun kelompok yang dituju saja. Maka jika salam tersebut tertuju kepada satu orang maka hukum menjawabnya adalah fardhu ‘ain artinya orang tersebut wajib menjawabnya sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
Dan apabila salam diucapkan kepada kelompok, maka menjawab salam adalah fardhu kifayah bagi kelompok tersebut. Artinya jika salam tersebut dijawab oleh satu orang saja di antara mereka maka kewajiban menjawab salam telah gugur bagi semuanya.
Maka, jika seseorang mendengarkan salam dari orang Lain dan dia tahu bahwa salam tersebut tidak ditujukan kepadanya dia tidak wajib untuk menjawabnya.
Wallahua'lam.....Mohon maaf jika terdapat kekeliruan,,,,
Komentar
Posting Komentar